Penjelasan Identitas Nasional
IDENTITAS NASIONAL
1. Konsep dan Urgensi Identitas Nasional
Apa itu identitas nasional?
Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata
“identitas” dan “nasional”. Apa yang Anda ketahui dari kata identitas dan nasional?
Telusurilah dari berbagai kamus dan referensi lain.
Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan
“nasional”. Kata identitas berasal dari kata “identity” (Inggris) yang dalam Oxford
Advanced Learner’s Dictionary berarti: (1) (C,U) who or what sb/sth is; (2) (C,U) thecharacteristics, feelings or beliefs that distinguish people from others; (3) the state of
feeling of being very similar to and able to understand sb/sth. Dalam kamus maya
Wikipedia dikatakan “identity is an umbrella term used throughout the social sciences
to describe a person's conception and expression of their individuality or group
affiliations (such as national identity and cultural identity). Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang
atau jati diri.
Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh
sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan
dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card,
Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa.
Satu lagi identitas penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia saat
ini adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap warga negara Indonesia yang
telah memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP sebagai sarana melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakan. NPWP merupakan tanda pengenal diri dan identitas wajib
pajak bagi warga negara Indonesia.
Kata nasional berasal dari kata “national” (Inggris) yang dalam Oxford Advanced
Learner’s Dictionary berarti: (1) connected with a particular nation; shared by a whole
nation; (2) owned, controlled or financially supported by the federal, government.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan;
berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks
pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni
ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki
identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Tilaar (2007) menyatakan identitas nasional berkaitan dengan pengertian bangsa.
Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena
daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Artinya, seseorang tidak
akan mempunyai arti bila terlepas dari masyarakatnya. Dengan kata lain, seseorang
akan mempunyai arti bila ada dalam masyarakat. Dalam konteks hubungan antar
bangsa, seseorang dapat dibedakan karena nasionalitasnya sebab bangsa menjadi
penciri yang membedakan bangsa yang satu dengan bangsa lainnya.
Jati diri bangsa harus selalu mengalami proses pembinaan melalui pendidikan demi
terbentuknya solidaritas dan perbaikan nasib di masa depan.
Bagaimana jati diri sebuah bangsa atau identitas nasional bangsa Indonesia? Identitas
nasional bagi bangsa Indonesia akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan
norma dasar yang dijadikan pedoman untuk berperilaku. Semua identitas ini akan
menjadi ciri yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Identitas nasional
dapat diidentifikasi baik dari sifat lahiriah yang dapat dilihat maupun dari sifat batiniah
yang hanya dapat dirasakan oleh hati nurani.
Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi
negara, ialah Pancasila dan UUD NRI 1945. Pertanyaannya, apakah Pancasila dan UUD
NRI 1945 telah terwujudkan dalam segenap pengetahuan, sikap, dan perilaku manusia
Indonesia? Inilah yang menjadi pertanyaan besar dan seyogianya haruslah segera
dijawab oleh seluruh rakyat Indonesia dengan jawaban “ya”. Seluruh rakyat Indonesia
telah melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam setiap kehidupan
sehari-hari, kapan saja dan di mana saja, sebagai identitas nasionalnya.
Konsep jati diri atau identitas bangsa Indonesia dibahas secara luas dan mendalam
oleh Tilaar (2007) dalam buku yang berjudul MengIndonesia Etnisitas dan Identitas
Bangsa Indonesia. Diakui bahwa mengkaji masalah jati diri bangsa Indonesia
merupakan sesuatu yang pelik. Jati diri bangsa Indonesia merupakan suatu hasil
kesepakatan bersama bangsa tentang masa depan berdasarkan pengalaman masa lalu.
Konsep identitas nasional dalam arti jati diri bangsa dapat ditelusuri dalam buku karya
Kaelan (2002) yang berjudul Filsafat Pancasila. Menurut Kaelan (2002) jati diri bangsa
Indonesia adalah nilai-nilai yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar
bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak,
corak, dan ciri masyarakat Indonesia. Ada sejumlah ciri yang menjadi corak dan watak
bangsa yakni32 sifat religius, sikap menghormati bangsa dan manusia lain, persatuan,
gotong royong dan musyawarah, serta ide tentang keadilan sosial. Nilainilai dasar itu
dirumuskan sebagai nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila dikatakan sebagai jati diri
bangsa sekaligus identitas nasional.
2. Perlunya Identitas Nasional
Setelah kita menelusuri konsep identitas nasional, apa simpulan Anda? menyimpan sejumlah pertanyaan, misalnya terkait dengan Pancasila ydasar falsafah negara, way of life, kepribadian bangsa dan juga sebagai ijati diri bangsa.Pertanyaan yang diajukan bukanlah terhadap hakikat dan kebenaran dmelainkan sejauh mana Pancasila tersebut telah dipahami, dihayati, daoleh seluruh rakyat Indonesia sehingga manusia Indonesia yang beearning tersebut memiliki pembeda bila dibandingkan dengan bangsa layang dimaksud adalah kekhasan positif, yakni ciri bangsa yang beradab, terpuji, bukanlah sebaliknya yakni kekhasan yang negatif, bangsa yang tidbangsa yang miskin, terbelakang, dan tidak terpuji.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Identitas Nasional
ada dua jenis identitas, yakni identitas primer dan sekunder (Tilaar, 2007; Winarno, 2013). Identitas
primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya
identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau
direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
Bangsa Indonesia yang memiliki identitas primer atau etnis atau suku bangsa lebih dari
700 suku bangsa telah bersepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan menyatakan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Identitas etnis yang terwujud antara lain dalam bentuk budaya etnis yang
dikembangkan agar memberi sumbangan bagi pembentukan budaya nasional dan
akhirnya menjadi identitas nasional.
Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai
ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh
asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa).
Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena
dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk
sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang
diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain, unsur
pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan
kebangsaan sebagai identitas nasional.
Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah
dilakukan jauh sebelum kemerdekaan. Menurut Nunus Supardi (2007) kongres
kebudayaan di Indonesia pernah dilakukan sejak 1918 yang diperkirakan sebagai
pengaruh dari Kongres Budi Utomo 1908 yang dipelopori oleh dr. Radjiman
Widyodiningrat. Kongres ini telah memberikan semangat bagi bangsa untuk sadar dan
bangkit sebagai bangsa untuk menemukan jati diri. Kongres Kebudayaan I
diselenggarakan di Solo tanggal 5-7 Juli 1918 yang terbatas pada pengembangan
budaya Jawa. Namun dampaknya telah meluas sampai pada kebudayaan Sunda,
Madura, dan Bali. Kongres bahasa Sunda diselenggarakan di Bandung tahun 1924.
Kongres bahasa Indonesia I diselenggarakan tahun 1938 di Solo. Peristiwa-peristiwa
yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan
pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan/atau identitas nasional.
Setelah proklamasi kemerdekaan, Kongres Kebudayaan diadakan di Magelang pada
20-24 Agustus 1948 dan terakhir di Bukittinggi Sumatera Barat pada 20-22 Oktober
2003. Menurut Tilaar (2007) kongres kebudayaan telah mampu melahirkan kepedulian
terhadap unsur-unsur budaya lain. Secara historis, pengalaman kongres telah banyak
memberikan inspirasi yang mengkristal akan kesadaran berbangsa yang diwujudkan
dengan semakin banyak berdirinya organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik.
Pada tahun 1920-1930-an pertumbuhan partai politik di nusantara bagaikan
tumbuhnya jamur di musim hujan.
Berdirinya sejumlah organisasi kemasyarakatan bergerak dalam berbagai bidang,
seperti bidang perdagangan, keagamaan hingga organisasi politik. Tumbuh dan
berkembangnya sejumlah organisasi kemasyarakatan mengarah pada kesadaran
berbangsa. Puncaknya para pemuda yang berasal dari organisasi kedaerahan
berkumpul dalam Kongres Pemuda ke-2 di Jakarta dan mengumandangkan Sumpah
Pemuda. Pada saat itulah dinyatakan identitas nasional yang lebih tegas bahwa
“Bangsa Indonesia mengaku bertanah air yang satu, tanah air Indonesia, berbangsa
yang satu, bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.
Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional.
Pada uraian sebelumnya telah dijelaskan bahwa identitas nasional bersifat buatan, dan
sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan
disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara.
Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir kemudian bila dibandingkan dengan identitas
kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Jauh
sebelum mereka memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas
primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Berbagai pendapat (Tilaar, 2007; Ramlan Surbakti, 2010, Winarno, 2013) menyatakan
bahwa proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu, upaya
keras, dan perjuangan panjang di antara warga bangsa-negara yang bersangkutan. Hal
ini dikarenakan identitas nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu.
Kemungkinan dapat terjadi sekelompok warga bangsa tidak setuju dengan identitas
nasional yang hendak diajukan oleh kelompok bangsa lainnya. Setiap kelompok bangsa
di dalam negara umumnya menginginkan identitasnya dijadikan atau diangkat sebagai
identitas nasional yang mungkin saja belum tentu diterima oleh kelompok bangsa yang
lain. Inilah yang menyebabkan sebuah negara bangsa yang baru merdeka mengalami
37 pertikaian internal yang berlarut-larut untuk saling mengangkat identitas
kesukubangsaan menjadi identitas nasional. Contoh; kasus negara Srilanka yang
diliputi pertikaian terus menerus antara bangsa Sinhala dan Tamil sejak negara itu
merdeka.
Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi,
komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan
panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca
kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh
Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara
kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal.
Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa,
antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan
memperkokoh NKRI.
Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi
penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi:
bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau
bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan
baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus.
Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut:
(1) Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia;
(2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih;
(3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya;
(4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila;
(5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika;
(6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila;
(7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945;
(8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(9) Konsepsi Wawasan Nusantara; dan
(10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.Empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan
khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dasar pertimbangan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam undang-undang karena (1)
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia
merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang
menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan (2) bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang
berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman
budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional
1. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara
(contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan
membayar pajak, kesantunan, kepedulian, dan lainlain)
2. Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari (perilaku
jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidak disiplin, tidak jujur,
malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang sampah sembarangan, dan
lain-lain)
3. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih menghargai
dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak
bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing
daripada produk bangsa sendiri, dan lain-lain)
4. Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih
bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan bahasa Indonesia.
5. Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih
mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi
lagu nasional dan lagu daerah sendiri.
Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun
secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada
sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga
negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu,
warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi
warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas (to be smart and good citizen).
5. Identitas Nasional Indonesia
Negara Indonesia berhasil melepaskan diri dari kekuasaan asing, lalu menyatakankemerdekaannya. Para pendiri negara segera menyiarkan atau mengabarkan kepada
negara dan bangsa lain agar mereka mengetahui bahwa di wilayah nusantara telah
berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, bersatu, berdaulat
dengan citacita besar menjadi negara yang adil dan makmur. Sejak inilah bangsa lain
mengenal identitas nasional Indonesia pertama kali. NKRI memiliki wilayah yang
terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangas sampai pulau Rote. NKRI
memiliki penduduk yang pluralis dengan jumlah etnis lebih dari 700 dan bahasa daerah
lebih dari 200 tetapi memiliki identitas nasional bahasa Indonesia. NKRI memiliki
pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
(yang pertama, Soekarno–Hatta) dan setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya,
negara Mesir yang pertama mengakui hingga akhirnya semua negara di dunia
mengakui eksistensi NKRI.Untuk memperkokoh identitas nasional dalam konteks hubungan internasional, setiap
negara memiliki bendera negara, lambang negara, bahasa negara, dan lagu
kebangsaan. Dengan identitas-identitas tersebut, maka NKRI akan semakin kokoh dan
semakin dikenal oleh bangsa dan masyarakat dunia. Tentu kita tidak ingin lagi orang
asing tidak kenal Indonesia Kita tidak ingin lagi mendengar pendapat dari bangsa asing
yang mempertanyakan “Berapa lama perjalanan menuju Indonesia dari Bali?” ini
artinya identitas Bali lebih dikenal daripada Indonesia.
Dengan saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa saling hormat, saling
pengertian (mutual understanding), tidak ada stratifikasi dalam kedudukan
antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tercipta hubungan yang
sederajat/sejajar, karena masingmasing mengakui bahwa setiap negara berdaulat
tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum internasional
dikenal dengan asas “Par imparem non habet imperium”. Artinya negara berdaulat
tidak dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara berdaulat lainnya.
RANGKUMAN :
1. Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”.
identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secara harfiah berarti jati diri,
ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga
mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional” menunjuk pada
kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar
pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
2. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat
dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan
tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
3. Identitas nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh
beberapa faktor yang meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika,
sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan.
4. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya
nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan sekunder karena
sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan dalam diri bangsa
Indonesia.
5. Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu
kebangsaan merupakan identitas nasional bagi negarabangsa Indonesia yang telah
diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
6. Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran
rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada tahun
1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa).
7. Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia
telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan, yakni melalui kongres kebudayaan
1918 dan Kongres bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo. Peristiwa-peristiwa yang
terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan
pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan atau identitas nasional.
8. Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi,
komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan
panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca
kemerdekaan.
9. Secara politis, bentuk identitas nasional Indonesia menjadi penciri atau
pembangun jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah
Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang
negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
0 Response to "Penjelasan Identitas Nasional"
Post a Comment