Penjelasan Identitas Nasional

                                                          

                                                           IDENTITAS  NASIONAL

1. Konsep dan Urgensi Identitas Nasional

   Apa itu identitas nasional?
Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata 
“identitas” dan “nasional”. Apa yang Anda ketahui dari kata identitas dan nasional?
Telusurilah dari berbagai kamus dan referensi lain.
Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan 
“nasional”. Kata identitas berasal dari kata “identity” (Inggris) yang dalam Oxford 
Advanced Learner’s Dictionary berarti: (1) (C,U) who or what sb/sth is; (2) (C,U) thecharacteristics, feelings or beliefs that distinguish people from others; (3) the state of 
feeling of being very similar to and able to understand sb/sth. Dalam kamus maya 
Wikipedia dikatakan “identity is an umbrella term used throughout the social sciences 
to describe a person's conception and expression of their individuality or group 
affiliations (such as national identity and cultural identity). Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang
atau jati diri.

Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh 
sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan 
dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, 
Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa.
Satu lagi identitas penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia saat 
ini adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap warga negara Indonesia yang 
telah memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP sebagai sarana melaksanakan hak 
dan kewajiban perpajakan. NPWP merupakan tanda pengenal diri dan identitas wajib 
pajak bagi warga negara Indonesia.

Kata nasional berasal dari kata “national” (Inggris) yang dalam Oxford Advanced 
Learner’s Dictionary berarti: (1) connected with a particular nation; shared by a whole 
nation; (2) owned, controlled or financially supported by the federal, government. 
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; 
berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks 
pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni
ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang 
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki 
identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu 
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

Tilaar (2007) menyatakan identitas nasional berkaitan dengan pengertian bangsa. 
Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena 
daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Artinya, seseorang tidak
akan mempunyai arti bila terlepas dari masyarakatnya. Dengan kata lain, seseorang 
akan mempunyai arti bila ada dalam masyarakat. Dalam konteks hubungan antar 
bangsa, seseorang dapat dibedakan karena nasionalitasnya sebab bangsa menjadi
penciri yang membedakan bangsa yang satu dengan bangsa lainnya.
Jati diri bangsa harus selalu mengalami proses pembinaan melalui pendidikan demi 
terbentuknya solidaritas dan perbaikan nasib di masa depan.
Bagaimana jati diri sebuah bangsa atau identitas nasional bangsa Indonesia? Identitas 
nasional bagi bangsa Indonesia akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan 
norma dasar yang dijadikan pedoman untuk berperilaku. Semua identitas ini akan 
menjadi ciri yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Identitas nasional 
dapat diidentifikasi baik dari sifat lahiriah yang dapat dilihat maupun dari sifat batiniah 
yang hanya dapat dirasakan oleh hati nurani.

Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi 
negara, ialah Pancasila dan UUD NRI 1945. Pertanyaannya, apakah Pancasila dan UUD 
NRI 1945 telah terwujudkan dalam segenap pengetahuan, sikap, dan perilaku manusia 
Indonesia? Inilah yang menjadi pertanyaan besar dan seyogianya haruslah segera 
dijawab oleh seluruh rakyat Indonesia dengan jawaban “ya”. Seluruh rakyat Indonesia 
telah melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam setiap kehidupan
sehari-hari, kapan saja dan di mana saja, sebagai identitas nasionalnya.

Konsep jati diri atau identitas bangsa Indonesia dibahas secara luas dan mendalam 
oleh Tilaar (2007) dalam buku yang berjudul MengIndonesia Etnisitas dan Identitas 
Bangsa Indonesia. Diakui bahwa mengkaji masalah jati diri bangsa Indonesia 
merupakan sesuatu yang pelik. Jati diri bangsa Indonesia merupakan suatu hasil 
kesepakatan bersama bangsa tentang masa depan berdasarkan pengalaman masa lalu. 
Konsep identitas nasional dalam arti jati diri bangsa dapat ditelusuri dalam buku karya 
Kaelan (2002) yang berjudul Filsafat Pancasila. Menurut Kaelan (2002) jati diri bangsa 
Indonesia adalah nilai-nilai yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar 
bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, 
corak, dan ciri masyarakat Indonesia. Ada sejumlah ciri yang menjadi corak dan watak 
bangsa yakni32 sifat religius, sikap menghormati bangsa dan manusia lain, persatuan,
gotong royong dan musyawarah, serta ide tentang keadilan sosial. Nilainilai dasar itu 
dirumuskan sebagai nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila dikatakan sebagai jati diri 
bangsa sekaligus identitas nasional.

2. Perlunya Identitas Nasional 

Setelah kita menelusuri konsep identitas nasional, apa simpulan Anda? menyimpan sejumlah pertanyaan, misalnya terkait dengan Pancasila ydasar falsafah negara, way of life, kepribadian bangsa dan juga sebagai ijati diri bangsa.Pertanyaan yang diajukan bukanlah terhadap hakikat dan kebenaran dmelainkan sejauh mana Pancasila tersebut telah dipahami, dihayati, daoleh seluruh rakyat Indonesia sehingga manusia Indonesia yang beearning tersebut memiliki pembeda bila dibandingkan dengan bangsa layang dimaksud adalah kekhasan positif, yakni ciri bangsa yang beradab, terpuji, bukanlah sebaliknya yakni kekhasan yang negatif, bangsa yang tidbangsa yang miskin, terbelakang, dan tidak terpuji.

3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Identitas Nasional
 ada dua jenis identitas, yakni identitas primer dan sekunder (Tilaar, 2007; Winarno, 2013). Identitas 
primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya 
identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau 
direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

Bangsa Indonesia yang memiliki identitas primer atau etnis atau suku bangsa lebih dari 
700 suku bangsa telah bersepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik 
Indonesia dengan menyatakan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. 
Identitas etnis yang terwujud antara lain dalam bentuk budaya etnis yang 
dikembangkan agar memberi sumbangan bagi pembentukan budaya nasional dan 
akhirnya menjadi identitas nasional.

Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai 
ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh 
asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). 
Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena 
dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk
sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang 
diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain, unsur 
pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan 
kebangsaan sebagai identitas nasional.

Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah 
dilakukan jauh sebelum kemerdekaan. Menurut Nunus Supardi (2007) kongres 
kebudayaan di Indonesia pernah dilakukan sejak 1918 yang diperkirakan sebagai 
pengaruh dari Kongres Budi Utomo 1908 yang dipelopori oleh dr. Radjiman 
Widyodiningrat. Kongres ini telah memberikan semangat bagi bangsa untuk sadar dan 
bangkit sebagai bangsa untuk menemukan jati diri. Kongres Kebudayaan I 
diselenggarakan di Solo tanggal 5-7 Juli 1918 yang terbatas pada pengembangan 
budaya Jawa. Namun dampaknya telah meluas sampai pada kebudayaan Sunda,
Madura, dan Bali. Kongres bahasa Sunda diselenggarakan di Bandung tahun 1924. 
Kongres bahasa Indonesia I diselenggarakan tahun 1938 di Solo. Peristiwa-peristiwa 
yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan 
pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan/atau identitas nasional.

Setelah proklamasi kemerdekaan, Kongres Kebudayaan diadakan di Magelang pada 
20-24 Agustus 1948 dan terakhir di Bukittinggi Sumatera Barat pada 20-22 Oktober 
2003. Menurut Tilaar (2007) kongres kebudayaan telah mampu melahirkan kepedulian 
terhadap unsur-unsur budaya lain. Secara historis, pengalaman kongres telah banyak
memberikan inspirasi yang mengkristal akan kesadaran berbangsa yang diwujudkan 
dengan semakin banyak berdirinya organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. 
Pada tahun 1920-1930-an pertumbuhan partai politik di nusantara bagaikan 
tumbuhnya jamur di musim hujan.

Berdirinya sejumlah organisasi kemasyarakatan bergerak dalam berbagai bidang, 
seperti bidang perdagangan, keagamaan hingga organisasi politik. Tumbuh dan 
berkembangnya sejumlah organisasi kemasyarakatan mengarah pada kesadaran 
berbangsa. Puncaknya para pemuda yang berasal dari organisasi kedaerahan 
berkumpul dalam Kongres Pemuda ke-2 di Jakarta dan mengumandangkan Sumpah 
Pemuda. Pada saat itulah dinyatakan identitas nasional yang lebih tegas bahwa 
“Bangsa Indonesia mengaku bertanah air yang satu, tanah air Indonesia, berbangsa 
yang satu, bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.
Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional.
Pada uraian sebelumnya telah dijelaskan bahwa identitas nasional bersifat buatan, dan 
sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan 
disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. 
Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir kemudian bila dibandingkan dengan identitas 
kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Jauh 
sebelum mereka memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas
primer yaitu identitas kesukubangsaan.

Berbagai pendapat (Tilaar, 2007; Ramlan Surbakti, 2010, Winarno, 2013) menyatakan 
bahwa proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu, upaya 
keras, dan perjuangan panjang di antara warga bangsa-negara yang bersangkutan. Hal 
ini dikarenakan identitas nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu. 
Kemungkinan dapat terjadi sekelompok warga bangsa tidak setuju dengan identitas
nasional yang hendak diajukan oleh kelompok bangsa lainnya. Setiap kelompok bangsa 
di dalam negara umumnya menginginkan identitasnya dijadikan atau diangkat sebagai 
identitas nasional yang mungkin saja belum tentu diterima oleh kelompok bangsa yang 
lain. Inilah yang menyebabkan sebuah negara bangsa yang baru merdeka mengalami
37 pertikaian internal yang berlarut-larut untuk saling mengangkat identitas
kesukubangsaan menjadi identitas nasional. Contoh; kasus negara Srilanka yang 
diliputi pertikaian terus menerus antara bangsa Sinhala dan Tamil sejak negara itu 
merdeka.

Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, 
komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan 
panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca 
kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh 
Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara 
kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal.
Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, 
antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan 
memperkokoh NKRI.
Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi 
penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi:
bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau 
bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan 
baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus.
Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut:
(1) Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; 
(2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih;
(3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya;
(4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila; 
(5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; 
(6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila;
(7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945;
(8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
(9) Konsepsi Wawasan Nusantara; dan
(10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. 

Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.Empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan
khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dasar pertimbangan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam undang-undang karena (1)
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia
merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang
menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan (2) bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang
berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman
budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

4. Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional

1. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara 
(contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan 
membayar pajak, kesantunan, kepedulian, dan lainlain)
2. Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari (perilaku 
jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidak disiplin, tidak jujur,
malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang sampah sembarangan, dan 
lain-lain)
3. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih menghargai 
dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak 
bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing 
daripada produk bangsa sendiri, dan lain-lain)
4. Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih 
bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan bahasa Indonesia.
5. Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih 
mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi 
lagu nasional dan lagu daerah sendiri.

Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun 
secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai 
dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada 
sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga 
negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu,
warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi 
warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas (to be smart and good citizen).

5. Identitas Nasional Indonesia

Negara Indonesia berhasil melepaskan diri dari kekuasaan asing, lalu menyatakankemerdekaannya. Para pendiri negara segera menyiarkan atau mengabarkan kepada 
negara dan bangsa lain agar mereka mengetahui bahwa di wilayah nusantara telah 
berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, bersatu, berdaulat 
dengan citacita besar menjadi negara yang adil dan makmur. Sejak inilah bangsa lain 
mengenal identitas nasional Indonesia pertama kali. NKRI memiliki wilayah yang 
terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangas sampai pulau Rote. NKRI 
memiliki penduduk yang pluralis dengan jumlah etnis lebih dari 700 dan bahasa daerah 
lebih dari 200 tetapi memiliki identitas nasional bahasa Indonesia. NKRI memiliki 
pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 
(yang pertama, Soekarno–Hatta) dan setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya, 
negara Mesir yang pertama mengakui hingga akhirnya semua negara di dunia 
mengakui eksistensi NKRI.Untuk memperkokoh identitas nasional dalam konteks hubungan internasional, setiap 
negara memiliki bendera negara, lambang negara, bahasa negara, dan lagu 
kebangsaan. Dengan identitas-identitas tersebut, maka NKRI akan semakin kokoh dan 
semakin dikenal oleh bangsa dan masyarakat dunia. Tentu kita tidak ingin lagi orang 
asing tidak kenal Indonesia Kita tidak ingin lagi mendengar pendapat dari bangsa asing 
yang mempertanyakan “Berapa lama perjalanan menuju Indonesia dari Bali?” ini 
artinya identitas Bali lebih dikenal daripada Indonesia.
Dengan saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa saling hormat, saling 
pengertian (mutual understanding), tidak ada stratifikasi dalam kedudukan 
antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tercipta hubungan yang 
sederajat/sejajar, karena masingmasing mengakui bahwa setiap negara berdaulat 
tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum internasional 
dikenal dengan asas “Par imparem non habet imperium”. Artinya negara berdaulat 
tidak dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara berdaulat lainnya.
RANGKUMAN :
1. Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. 
identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secara harfiah berarti jati diri, 
ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga 
mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional” menunjuk pada 
kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar 
pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
2. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat 
dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan 
tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
3. Identitas nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh 
beberapa faktor yang meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, 
sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan.
4. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya 
nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan sekunder karena 
sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan dalam diri bangsa 
Indonesia.
5. Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu 
kebangsaan merupakan identitas nasional bagi negarabangsa Indonesia yang telah 
diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
6. Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran 
rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada tahun 
1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa).
7. Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia 
telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan, yakni melalui kongres kebudayaan 
1918 dan Kongres bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo. Peristiwa-peristiwa yang 
terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan 
pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan atau identitas nasional.
8. Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, 
komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan 
panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca 
kemerdekaan.
9. Secara politis, bentuk identitas nasional Indonesia menjadi penciri atau 
pembangun jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah 
Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang 
negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.


0 Response to "Penjelasan Identitas Nasional"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel