Tugas Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan

 Demokrasi Indonesia



Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat

Secara terminologi, banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal tentang apa itu demokrasi. Demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu bentuk pemerintahan, sebagai sistem politik, dan sebagai pola kehidupan bernegara dengan prinsip-prinsip yang menyertainya

Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”.

Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.

Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hakhak dasar warga negara

Mengapa Kehidupan yang Demokratis Itu Penting?.Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.

Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni 1) cita-cita rapat, 2) cita-cita massa protes, dan 3) cita-cita tolong menolong. Ketiga unsur demokrasi desa tersebut merupakan dasar pengembangan ke arah demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia yang modern adalah “daulat rakyat” tidak hanya berdaulat dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi dan sosial.  

Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah terrumuskan, sedang dalam tataran empirik mengalami pasang surut.

Sebagai pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan.


Historis Konstitusional, Sosial Politik, Kultural



Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity) yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun.

Thomas Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan “Homo homini lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada nafsu yang tidak baik.

Namun, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibiius”, artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting.

Ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia ialah: melaksanakan penertiban dan keamanan; mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; pertahanan; dan menegakkan keadilan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum.

Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.

Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3) Sicherheit, atau unsur kepastian.

Wawasan Nusantara



Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.

Berdasar pengertian terminologis, wawasan nusantara merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap lingkungan tempat berada termasuk diri bangsa Indonesia itu sendiri.

Berdasar pada kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia, wawasan nusantara yang pada awalnya berpandangan akan “kesatuan atau keutuhan wilayah” diperluas lagi sebagai pandangan akan “persatuan bangsa”. Bangsa Indonesia tidak ingin lagi terpecah-pecah dalam banyak bangsa. Semangat kebangsaan Indonesia sesungguhnya telah dirintis melalui peristiwa Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, ditegaskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dan berhasil diwujudkan dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945.   

Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai negara kepulauan (Archipelago state) berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.

Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memberikan potensi keunggulan (positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian juga mengundang potensi negatif yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan wilayah.

Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.

Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia

Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago State) yang berciri nusantara.

Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh negara asing.


KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA



Pengertian ketahanan nasional dapat dibedakan menjadi tiga yakni ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin, ketahanan nasional sebagai kondisi, dan ketahanan nasional sebagai metode atau strategi

Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra. Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan. Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif

Ketahanan nasional memiliki dimensi seperti ketahanan nasional ideologi, politik dan budaya serta konsep ketahanan berlapis dimulai dari ketahanan nasional diri, keluarga, wilayah, regional, dan nasional

Basrie (2002) bahwa ketahanan nasional itu memiliki wajah sebagai berikut: 1) sebagai Kondisi, 2) sebagai Doktrin, dan 3) sebagai Metode. Tannas sebagai kondisi adalah sesuai dengan rumusan ketahanan nasional pada umumnya. Tannas sebagai doktrin berisi pengaturan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan dalam kehidupan nasional. Tannas sebagai metode adalah pendekatan pemecahan masalah yang bersifat integral komprehensif menggunakan ajaran Asta Gatra.

Konsep ketahanan nasional berlapis, artinya ketahanan nasional sebagai kondisi yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika tidak dimulai dari ketahanan pada lapisan-lapisan di bawahnya. Terwujudnya ketahanan pada tingkat nasional (ketahanan nasional) bermula dari adanya ketahanan diri/individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional lalu berpuncak pada ketahanan nasional (Basrie, 2002).  

Inti dari ketahanan nasional Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks, baik dalam bentuk ancaman militer maupun nirmiliter

Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. Bela negara adalah, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara

Bela negara mencakup bela negara secara fisik atau militer dan bela negara secara nonfisik atau nirmiliter dari dalam maupun luar negeri. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.

Bela Negara dapat secara fisik yaitu dengan cara “memanggul senjata” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.

Bela negara secara nonfisik adalah segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air (salah satunya diwujudkan dengan sadar dan taat membayar pajak), serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman dan lain sebagainya.


HAK PILIH, PEMILIHAN UMUM dan ANTI KORUPSI



Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu.

Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum (general election). Dengan demikian, pemilihan umum (general election) Secara umum tujuan pemilihan umum itu adalah: 1. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib. 2. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. 3. Dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara.

Pemilihan umum adalah merupakan conditio sine quanon bagi suatu negara demokrasi modern, artinya rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat. Dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, maka pemilihan umum berarti proses penyerahan sementara hak politiknya. Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara.

Sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Tidak adanya jaminan terhadap hak warga negara dalam memilih pemimpin negaranya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi. Terlebih lagi, UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Proses pemeriksaan persidangan sampai dengan putusan yang berjalan dengan cepat membuktikan bahwa Mahkamah Konstitusi bisa menjadi sebuah lembaga yang tangguh dan prefesional dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang memerlukan penyelesaian yang cepat dan menghasilkan putusan yang bisa diterima oleh semua pihak tanpa terpaku dengan aturan-aturan yang tekstual. Dengan demikian, maka hak konstitusional warga negara yang tidak terdaftar di DPT bisa diselamatkan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dilakukan secara langsung. Dalam hal ini, Peranan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian and the intepreter of constitution tercermin dalam putusannya tersebut.

Penegakan hukum progesif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari pertauran (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to the very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya dengan kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum progesif dilakukan penuh dengan determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 adalah sebuah terobosan cemerlang dalam dunia hukum di Indonesia. Untuk bisa mewujudkan keadilan ditengah-tengah masyarakat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang memberikan syarat tertentu terhadap ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 agar dapat dikatakan konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperbolehkan penggunaan identitas kependudukan bagi calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Hal ini merupakan cermin dari adanya jaminan terhadap hak konstitusional warga negara dalam partisipasi politik, sehingga dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan hak konstitusional warga negara Indonesia yang sebelumnya berpotensi untuk terhapuskan karena berlakunya ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 yang menentukan bahwa warga Negara yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah warga negara yang terdaftar dalam DPT.

Di dalam Pasal 57 UU No. 24 Tahun 2003, tidak ada bentuk dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan syarat tertentu bagi suatu undang-undang untuk dapat dikatakan konstitusional atau inskonstitusional. Adapun bentuk-bentuk putusan itu ialah:

1.Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.


HAK ASASI MANUSIA DAN SADAR PAJAK



HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar.

HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.

Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusus yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:

1. HAM tidak diberikan kepada seseorang, melaikan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.

2. HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan

3. HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia

4. HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.

*macam-macam HAM:

-Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) Ini merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu.

-Hak Asasi Politik (Political Rights) Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang.

-Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights) Ini adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

-Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths) Ini merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian.

-Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) Ini merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan.

-Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights) Ini merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J.Rinciannya sebagai berikut:

-Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup

-Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

-Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

-Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum

-Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

-Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi

-Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri

-Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

-Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia

-Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM.

Walaupun pengertian HAM sudah dijelaskan dalam UUD 1945, namun pada pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran. Dalam perjalanan sejarah Indonesia terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai pelosok nusantara.

 Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:

1. Peristiwa pembataian di Rawagede 1945

2. Peristiwa pembantaian massal PKI – 1965-1966

3. Peristiwa Tanjung Priok 1984

4. Peristiwa Penembak Misterius (Petrus) 1982-1985

5. Peristiwa Santa Cruz 1991

6. Pembunuhan aktivitis buruh wanita, Marsinah 1993

7. Penganiayaan wartawan bernama Udin 1996

8. Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei 1998

9. Tragedi Trisakti 1998

10. Kasus dukun santet di Banyuwangi 1998

11. Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003

12. Kasus Bulukumba 2003

13. Peristiwa Abepura Papua 2003

Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Internasional:

  1. Rezim Benito Mussolini di Italia
  2. Rezim Adolf Hitler di Jerman
  3. Konflik Israel dan Palestina
  4. Perang Sipil di Bosnia
  5. Kasus Apartheid di Afrika Selatan
  6. Kekerasan Etnis Rohingya Myanmar
upaya-upaya penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berskala internasional secara umum diantaranya:
Perundingan
 Jalan perundingan adalah jalan yang ditempuh dalam penyelesaian pelenggaran HAM yang mempunyai skala internasional. Perundingan dilakukan apabila melibatkan kelompok-kelompok tertentu dalam pelanggaran HAM yang terjadi seperti suatu kelompok negara melakukan pelanggaran HAM terhadap kelompok negara lain.
Negosiasi
 Seperti yang sudah kita ketahui bersama, negosiasi merupakan suatu proses untuk menyelesaikan suatu masalah yang terjadi diantara pihak yang sedang bermasalah. Proses negosiasi juga dapat dilakukan sebagai penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi dalam skala internasional. Prosedurnyapun hampir sama dengan penyelesaian sengketa internasional secara umum. Kedua belah pihak saling bertemu untuk membicarakan penyelesaian tentang pelanggaran HAM yang sedang terjadi.
Mediasi
 Mediasi merupakan cara lanjutan yang ditempuh apabila dalam melakukan upaya negosiasi penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional tidak menemukan titik terang. Proses ini membutuhkan pihak ketiga sebagai penengah yang berperan sebagai pemberi masukan dan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi. Pihak ketiga dapat diajukan melalui permohonan yang ditujukan kepada fungsi majelis Umum PBB. Selanjutnya, Majelis Umum PBB akan memilih dan mengutus salah satu delegasinya untuk ditugaskan sebagai penengah dan pemberi masukan ke dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi.
Perjanjian 
 Perjanjian merupakan sebuah produk yang dihasilkan sebagai bentuk kesepakatan dalam upaya melakukan penyelesaian suatu permasalahan tertentu. Perjanjian merupakan suatu produk kesepakatan yang mempunyai kekuatan hukum karena merupakan hitam di atas putih. Perjanjian dapat dihasilkan sebagai bentuk penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional.
Kekerasan
 Kekerasan merupakan cara yang paling terakhir dalam upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berskala internasional. Cara kekerasan merupakan cara yang paling dihindari karena dapat memperparah pelanggaran HAM itu sendiri. Perang merupakan cara kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan HAM berskala internasional. Perang dilakukan apabila pelanggaran HAM yang terjadi merupakan pelanggaran HAM yang tergolong berat dan tidak dapat diselesaikan melalui perundingan maupun perjanjian. Jika perang dilakukan, maka kemungkinan pelanggaran HAM akan meningkat seperti yang pernah terjadi diantara blok barat dan blok timur beberapa waktu lalu. Sedapat mungkin, perang sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berskala interasional dihindari karena perang bukan memperbaiki keadaan tapi memperburuk keadaan yang sudah ada.


0 Response to "Tugas Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel